TUGAS DAN FUNGSI KASI PEMERINTAHAN DESA
TUGAS DAN FUNGSI KASI PEMERINTAHAN DESA
Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa adalah perangkat desa yang
mempunyai kedudukan sebagai unsur pelaksana teknis yang ditugaskan
membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional dibidang
pemerintahan desa.
Dalam pengelolaan keuangan desa, Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa
bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur
Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai bidang tugasnya.
Tugas Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa :
Apa saja tugas-tugas Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa? Kepala seksi
(Kasi) pemerintahan ini bertugas membantu Kepala Desa dalam
melaksanakan tugas bidang pemerintahan desa.
Disamping tugas sebagaimana tersebut di atas, Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa juga bertugas sebagai berikut:
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
- melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
- mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
- menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
- menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
- menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
Apa sajakah fungsi-fungsi Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa? Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa memiliki fungsi sebagai berikut:
- melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan
- menyusun rancangan regulasi (Aturan) desa
- pembinaan masalah pertanahan
- pembinaan ketenteraman dan ketertiban
- pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat
- kependudukan
- penataan dan pengelolaan wilayah
- pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
Dalam melaksanakan tugas , Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa memiliki hak sebagi berikut:
- Menerima penghasilan tetap (SILTAP) setiap bulan, tunjangan, dan mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa
- Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
- Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya (TUPOKSI), Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa juga harus terlebih dahulu diangkat dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa setelah mendapat rekomendasi dari Camat sebagaimana tercantum dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Komentar
Posting Komentar