Postingan

TUGAS DAN FUNGSI MPR

Gambar
  MPR   Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia atau cukup disebut Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Setelah amandemen UUD 1945, anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD. Tugas dan Wewenang MPR Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih  lanjut dengan undang-undang.  MPR mempunyai tugas dan wewenang, yaitu : Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar; Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR; Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripuma MPR; Melantik wakil presiden menjadi pres

TUGAS DAN FUNGSI DPR MENURUT UUD 1945

Gambar
  DPR  Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, umumnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. Tugas dan Wewenang Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang: Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah) Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD Menetapkan UU bersama dengan Presiden Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU   Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang: Memberikan

Tugas dan fungsi Wakil Presiden Menurut UUD 1945 || Terbaru !!

Gambar
Wakil Presiden adalah jabatan pemerintahan yang berada satu tingkat lebih rendah daripada Presiden. Biasanya dalam urutan suksesi, wakil presiden akan mengambil alih jabatan presiden bila ia berhalangan sementara atau tetap.                                          TUGAS WAKIL PRESIDEN Membantu presiden dalam melakukan kewajibannya Menggantikan presiden sampai habis waktunya jika presiden meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatan yang telah ditentukan Memperhatikan secara khusus, menampung masalah yang perlu penanganan menyangkut bidang tugas kesejahteraan rakyat Melakukan pengawasan operasional pembangunan, dengan bantuan departemen, lembaga non departemen, dalam hal ini inspektur jenderal dari departemen yang bersangkutan atau depti pengawasan dari lembaga non departemen yang bersangkutan. WEWENANG UTAMA WAKIL PRESIDEN 1. Menjadi wakil Presiden 2. Membantu Presiden 3. Pengganti Presiden 4. Jabatan Yang mandiri Selain itu wakil pr

TUGAS DAN FUNGSI KAUR KEUANGAN DESA

Gambar
  TUGAS DAN FUNGSI DARI  KAUR KEUANGAN DESA Tugas Kaur Keuangan Desa Kepala urusan keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan dalam urusan pelayanan administrasi keuangan desa. Selain tugas tersebut sebagaimana tersebut di atas, Kaur Keuangan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut: Menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa) Menatausahakan keuangan desa yang meliputi menerima/menyimpan, menyetorkan/membayar, melaksanakan penatausahaan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Fungsi Kaur Keuangan Desa Untuk melaksanakan tugasnya yang telah penulis sebutkan di atas, Kaur Keuangan desa juga mempunyai fungsi melaksanakan urusan keuangan yang terdiri atas: Pengurusan administrasi keuangan Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran,  Verifikasi administrasi keuangan, dan Admnistrasi penghasilan tetap Kepala Desa, Perangkat Desa, B

Tugas dan fungsi Kasi Pelayanan Desa

Gambar
Kasi Pelayanan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai salah satu unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional . Dalam Undang - Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa Dan Permendagri No 84 Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi dan Tata kerja pemerintah Desa Tugas Apa saja Tugas Kasi Pelayanan? Kepala Seksi (Kasi) pelayanan bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas pelayanan sosial kemasyarakatan dan peningkatan kapasitas. Selain tugas tersebut, Kasi Pelayanan juga bertugas : melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan y

Tugas Kasi Kesejahteraan

Gambar
TUGAS KASI KESEJAHTERAAN Dalam penjelasan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa disebutkan bahwa Kasi Kesejahteraan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai salah satu unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa (Kades) sebagai pelaksana tugas operasional. Artikel ini membahas tentang Kepala Seksi (Kasi) Kesra dan tugasnya di instansi Pemerintahan Desa. Dalam pengelolaan keuangan desa, Kepala Seksi (Kasi) Kesra Desa bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai bidang tugasnya Tugas Kepala  Dalam Dalam penjelasan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dijelaskan bahwa Kepala seksi kesejahteraan (Kasi Kesra) ini bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas bidang pembangunan dan pemberdayaan mas

TUGAS DAN FUNGSI KASI PEMERINTAHAN DESA

Gambar
     TUGAS DAN FUNGSI KASI PEMERINTAHAN DESA  Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa adalah perangkat desa yang mempunyai kedudukan sebagai unsur pelaksana teknis yang ditugaskan membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional dibidang pemerintahan desa. Dalam pengelolaan keuangan desa, Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai bidang tugasnya. Tugas Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa : Apa saja tugas-tugas Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa? Kepala seksi (Kasi) pemerintahan ini bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas bidang pemerintahan desa. Disamping tugas sebagaimana tersebut di atas, Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa juga bertugas sebagai berikut: melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya mengendalikan kegiatan