Tugas dan fungsi Wakil Presiden Menurut UUD 1945 || Terbaru !!


Wakil Presiden adalah jabatan pemerintahan yang berada satu tingkat lebih rendah daripada Presiden. Biasanya dalam urutan suksesi, wakil presiden akan mengambil alih jabatan presiden bila ia berhalangan sementara atau tetap.
                   

                     TUGAS WAKIL PRESIDEN

  1. Membantu presiden dalam melakukan kewajibannya
  2. Menggantikan presiden sampai habis waktunya jika presiden meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatan yang telah ditentukan
  3. Memperhatikan secara khusus, menampung masalah yang perlu penanganan menyangkut bidang tugas kesejahteraan rakyat
  4. Melakukan pengawasan operasional pembangunan, dengan bantuan departemen, lembaga non departemen, dalam hal ini inspektur jenderal dari departemen yang bersangkutan atau depti pengawasan dari lembaga non departemen yang bersangkutan.


WEWENANG UTAMA WAKIL PRESIDEN
1. Menjadi wakil Presiden
2. Membantu Presiden
3. Pengganti Presiden
4. Jabatan Yang mandiri

Selain itu wakil presiden juga memiliki wewenang lain, yakni:

  1. Menggantikan, menjalankan atau melaksanakan tugas-tugas teknis pemerintahan sehari-hari.
  2. Penyusun agenda kerja kabinet dan menetapkan fokus atau prioritas kegiatan pemerintahan yang dalam pelaksanaannya dipertanggungjawabkan kepada presiden
  3. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945


HAK - HAK WAKIL PRESIDEN

1. memegang kekuasaan pemerintah
2. berhak mengajukan RUU kepada DPR
3. menetapkan peraturan pemerintah
4. menyatakan keadaan bahaya
5. pengangkatan dan pemberhentian menteri - menteri 

##############

Untuk lebih jelasnya simak video dibawah ini jangan lupa suport yahhhh,,,, TERIMAKASIHHH . . !!



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas dan fungsi Kasi Pelayanan Desa

Tugas Kasi Kesejahteraan

TUGAS DAN FUNGSI KASI PEMERINTAHAN DESA